Bagaimana Jika Manajer Investasi bangkrut?

Halofina

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kondisi tersebut dalam peraturannya tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Salah satu kemungkinan suatu produk Reksa Dana bisa bubar, yaitu karena dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, yaitu Manajer Investasi yang tidak lagi memiliki izin atau Bank Kustodian tidak memiliki surat persetujuan lagi dari OJK.

Pertama, Apabila Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha, maka OJK berwenang menunjuk perusahaan Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan dana investor di dalam produk Reksa Dana itu. Sedangkan apabila Bank kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK juga berwenang menunjuk bank kustodian pengganti.


Kedua, OJK juga berwenang menunjuk salah satu pihak yang masih memiliki izin, antara Manajer Investasi atau Bank Kustodian, untuk membubarkan Reksa Dana. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.


Setelah pembubaran Reksa Dana, pihak yang ditunjuk membubarkan Reksa Dana wajib menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 hari bursa setelah kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi kepada investor.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami