Apakah itu Reksa Dana Syariah?

Halofina

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Pada prinsipnya Reksa Dana Syariah sama dengan Reksa Dana Konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berbeda dengan Reksa Dana konvensional, dalam Reksa Dana Syariah terdapat proses “Pembersihan Kekayaan Reksa Dana Syariah Dari Unsur Non Halal” atau disebut dengan proses cleansing. Proses cleansing dapat menjamin produk Reksa Dana syariah halal dan berkah. Tujuan proses cleansing salah satunya adalah menjaga dan melakukan proses pembersihan produk dari riba.


Kategori halal yang dimaksud adalah MI tidak berinvestasi di:

  • Perusahaan yang memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb
  • Perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat (rokok)
  • Perusahaan yang memiliki bisnis bersifat riba (Adanya bunga), judi (maysir)
  • Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang
  • Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
  • Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif
  • Transaksi suap (risywah)


Kebijakan Investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam, meliputi:

  • Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
  • Selain itu, Reksa Dana Syariah dikeluarkan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Daftar Efek Syariah (DES). Dalam DES ini dicantumkan nama dan jenis perusahaan yang telah dan bisa memperjualbelikan Reksa Dana syariah, dengan demikian pemasukan yang akan diterima pemilik modal tentu bisa dipertanggungjawabkan kehalalannya karena perusahaan yang tercantum telah melalui verifikasi dari DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami